Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kuasa Hukum Aufa soal Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:02:00 WIB
Respons Kuasa Hukum Aufa soal Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Penggugat Jokowi soal Wanprestasi membawa mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo yang menolak seluruh gugatan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait wanprestasi mobil Esemka.

Dia mengaku menghormati putusan tersebut baik itu menolak ataupun menerima gugatan. 

"Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," ujar Sigit, Rabu (27/8/2025). 

Dia mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan. 

"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.

Majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. 

Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1,  mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan  PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut