Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:04:00 WIB
Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok.Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut