Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:04:00 WIB
Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok.Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.

Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka empat aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan. Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.

"Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut