Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:31:00 WIB
Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi KUHAP. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Eddy menambahkan, usulan ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga memuat tanggung jawab negara dalam pemulihan korban.

Dia juga menegaskan pengaturan ini penting sebagai bentuk keberpihakan pada korban, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam penegakan hukum berkeadilan.

Sebab, negara memiliki tanggung jawab kepada korban, ketika pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memberikan restitusi.

“Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Mau tidak mau adalah negara,” tuturnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui penambahan ketentuan tersebut. “Setuju ya?” tanya Habiburokhman.

Peserta rapat pun langsung menjawab “setuju” sambil diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut