Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses tersangka maupun terdakwa untuk pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Kemudian Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” tutur Habiburokhman.
Dia meyakini rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas bisa melindungi baik penyidik maupun tersangka.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy Hiariej.
Editor: Rizky Agustian