Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan
Selain itu, advokat bisa menyatakan keberatan untuk dimasukan ke BAP bila ada pertanyaan penyidik yang menggiring. Untuk itu, dia menilai, RKUHAP akan bisa menghadirkan sisi keadilan pada masyarakat yang terlibat hukum.
"Jadi situasinya yang tadinya sangat tidak balance antara negara dengan citizen, InsyaAllah dengan pasal-pasal ini yang kita atur baru agak lebih ini, walaupun enggak bener-bener balance 100 persen lebih adil bagi warga negara," ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya juga memperluas kewenangan advokat untuk memberi pendampingan hukum. Dalam Revisi KUHAP ini, advokat tak hanya mendampingi tersangka, melainkan saksi dan juga korban.
"Advokat juga bisa mendampingi bukan hanya terdakwa, tapi semua orang yang diperiksa oleh penegak hukum boleh didampingi advokat, semua orang, apakah saksi, apakah baru klarifikasi apakah baru dimintakan informasi, itu boleh didampingi advokat atau bantuan hukum," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama