Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Rabu, 09 Juli 2025 - 23:00:00 WIB
Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan
Rapat Panja Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, advokat bisa menyatakan keberatan untuk dimasukan ke BAP bila ada pertanyaan penyidik yang menggiring. Untuk itu, dia menilai, RKUHAP akan bisa menghadirkan sisi keadilan pada masyarakat yang terlibat hukum.

"Jadi situasinya yang tadinya sangat tidak balance antara negara dengan citizen, InsyaAllah dengan pasal-pasal ini yang kita atur baru agak lebih ini, walaupun enggak bener-bener balance 100 persen lebih adil bagi warga negara," ucap Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya juga memperluas kewenangan advokat untuk memberi pendampingan hukum. Dalam Revisi KUHAP ini, advokat tak hanya mendampingi tersangka, melainkan saksi dan juga korban.

"Advokat juga bisa mendampingi bukan hanya terdakwa, tapi semua orang yang diperiksa oleh penegak hukum boleh didampingi advokat, semua orang, apakah saksi, apakah baru klarifikasi apakah baru dimintakan informasi, itu boleh didampingi advokat atau bantuan hukum," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut