Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah menargetkan revisi regulasi tersebut rampung pada tahun ini dan dapat diterapkan mulai 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Penyusunan aturan juga akan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ujar Dudy dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/10/2026).
Dudy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan ketentuan bagi layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.
"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, hingga pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Selain keselamatan, Kemenhub akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi pengguna jasa sekaligus memperhatikan kondisi mitra pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi juga perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri serta akuntabilitas layanan tetap terjaga.
Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat mendorong layanan transportasi online yang aman dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Dudy mengatakan, revisi UU LLAJ menjadi salah satu agenda yang diharapkan selesai tahun ini. Setelah proses revisi rampung, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterapkan pada 2027.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama