Rhoma Irama Optimistis Menang Lawan KPU di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan partai besutan Rhoma Irama itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Raja Dangdut itu mengajukan gugatan setelah menjalani proses beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan Partai Idaman ditolak oleh Bawaslu.
"Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," ujar dia di PTUN, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik sebelum melaporkan ke PTUN atas pelanggaran administrasi. Menurut Rhoma, Partai Idaman semestinya diloloskan untuk rakyat yang meletakkan harapannya pada partai itu.
Rhoma mengatakan terkait partai lain yang juga tidak lolos peserta Pemilu 2019, hal tersebut kembali ke keputusan masing-masing partai untuk melakukan gugatan atau tidak.