Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Eliezer di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan, Richard Eliezer ditempatkan di Lapas Salemba juga mempertimbangkan alasan keamanan.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," ujarnya.
Dia pun memastikan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba telah dikoordinasikan dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, kata Rika, juga sudah sesuai aturan yang berlaku.