Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi
JAKARTA, iNews.id - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021). Ridho kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen, Jakarta Pusat. Petugas menemukan barang bukti ekstasi dalam penggerebekan ini. Selain itu, dia juga ditengarai terkait dengan sabu-sabu.
"Positif amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Bukan kali ini saja Ridho berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 dia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.