Rio Reifan Ditangkap terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
Yusri melanjutkan, pada 2015 oleh Polda Metro Jaya, 2017 vonis keluar tapi di tahun yang sama ditangkap lagi dan ditahan 1 tahun.
"Keluar lagi dan pada 2019 ditangkap lagi," ujarnya.
Saat sedang dilakukan penangkapan, ada ojek online yang mengantarkan sebuah paket misterius.
"Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA. Dalam kotak paket tersebut dibuka, rapih sekali kotaknya, saat dibuka pertama berupa kotak sabun, saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Sub Sider Pasal 114. "Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun. Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan menganai keputusan hukumnya," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq