Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim

Jumat, 19 Juli 2019 - 15:26:00 WIB
Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim
Rizal Ramli saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena kasasinya dikabulkan MA.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut