Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:43:00 WIB
Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia
Roblox buka suara soal kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut