Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Romli Atmasasmita Ungkap Alasan UU KPK Direvisi

Selasa, 10 September 2019 - 00:03:00 WIB
Romli Atmasasmita Ungkap Alasan UU KPK Direvisi
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen)
Advertisement . Scroll to see content

Unsur Yuridis

Dari pertimbangan yuridis, Romli memaparkan, revisi UU KPK telah memenuhi persyaratan, yakni UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan adanya pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP), dan UU KPK.

Dalam tindakan penyadapan, dia menambahkan, KPK belum didukung standar operasional prosedur (SOP) eksaminasi penyadapan. Bahkan, KPK juga tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal.

"Dari pertimbangan komparatif, laporan Transparency International Indonesia (TII) juga menunjukkan peringkat IPK Indonesia dibandingkan negara lain, khususnya ASEAN, tidak pernah menempati 50 persen negara terbersih di dunia," katanya.

Romli menyatakan penolakan sekelompok masyarakat terhadap revisi UU KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan hanya opini dan prasangka buruk publik semata.

"Karena itu, setiap aspirasi masyarakat terhadap perubahan UU KPK, agar disampaikan di dalam rapat DPR RI terkait pembahasan RUU perubahan UU KPK," kata Romli, menyarankan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut