Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut
Suhadi menyebut, pengajuan praperadilan yang berulang mengganggu jadwal sidang pembuktian.
Dia menambahkan, batasan jumlah pengajuan praperadilan menjadi kekosongan hukum saat ini. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan aturan mengenai persoalan tersebut.
"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi.
"Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026) meski akhirnya ditunda.
Editor: Reza Fajri