Roy Suryo Cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya
Senin, 17 November 2025 - 17:19:00 WIB
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan para tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian