Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Lulus UGM 5 Tahun, Roy Suryo: Tak Mungkin dengan IPK 2,5
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:25:00 WIB
Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejagung menetapkan Silfester masuk DPO. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

"Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan," ucap dia.

"Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan," sambungnya.

Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

"Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya," ungkap Khozinudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut