Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan, Salah Satunya Sopir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo pada Rabu (1/7/2026). Sidang beragendakan pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli.
Saat ini, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan kubu Roy Suryo.
Para saksi tersebut bernama M Khoiru, Aidah Seynia Sepuan dan Santy Rusmono. Sebelum memberikan keterangan, mereka terlebih dahulu membaca sumpah.
Kepada hakim, para saksi tersebut mengaku mengenal Roy Suryo. Salah satunya Khori yang mengaku sopir Roy Suryo.
"Karyawan. Sopir," ujar Khoiri.
"Oh sopirnya. Ada hubungan pekerjaan itu tidak menjadi halangan sebetulnya ya, kami memang harus menanyakan saja, tetapi bukan halangan untuk seseorang menjadi saksi," kata hakim praperadilan I Ketut Darpawan.
Saat ini, ketiga saksi tersebut tengah memberikan keterangannya di hadapan hakim.