Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12:00 WIB
Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Dia menghormati putusan tersebut.

Roy menyinggung hakim yang sama yakni I Ketut Darpawan sebelumnya pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).

Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonan terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.

"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut