Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
Roy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk keempat kalinya.
Dia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
"Semoga di putusan yang ketiga besok, hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Rizky Agustian