Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12:00 WIB
Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Roy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk keempat kalinya.

Dia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

"Semoga di putusan yang ketiga besok, hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut