Roy Suryo Sebut KPU Langgar UU jika Tak Mau Audit Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Pengamat telematika Roy Suryo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melanggar aturan jika tak mau mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," kata Roy Suryo, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, saat itu Sirekap bukan di-hack atau diretas, melainkan dimatikan.
"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam penghitungan tadi, paslon 01 24 persen, paslon 02 58 persen, paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," kata Roy.
Dia mengaku selalu memantau Sirekap setiap hari. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.
Roy juga mengatakan KPU patut dicurigai jika tak mau melakukan audit forensik sistem Sirekap.
Ditambah, Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut, menurut Roy, merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mendukung audit forensik dilakukan terhadap Sirekap.
"Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1. Itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Hasto.
Editor: Rizky Agustian