JAKARTA, iNews.id - Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Roy Suryo menolak upaya mediasi dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menanggapi kebuntuan tersebut, pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dihentikan sementara dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan kepastian hukum.
“Proses hukum ini harus dihentikan di Polda, di semua tempat. ,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara pada Selasa (25/11/2025).
Konflik Pecah Lagi, Pakistan Mengebom Afghanistan Tewaskan 10 Orang
Roy Suryo Menolak Mediasi
Dalam pernyataannya, Gayus menyoroti bahwa upaya mediasi yang ditawarkan aparat sebenarnya menjadi ruang penyelesaian. Namun, karena Roy Suryo menolak mediasi dan pihak Jokowi juga disebut tidak menerima opsi tersebut maka kasus ini tidak mendapatkan titik temu.
“Kalau mereka tidak menerima mediasi, presiden punya hak. Tapi persoalannya, proses ini tidak bisa dipaksakan kalau tidak ada kepastian tentang ijazah itu sendiri,” kata Gayus.
Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an
Ia menekankan bahwa tanpa kepastian apakah ijazah Jokowi asli atau tidak, penetapan seseorang sebagai tersangka fitnah menjadi tidak mungkin dilakukan.