Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:18:00 WIB
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro dalam praperadilan jilid III. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026). Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat dalam permohonan tersebut.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo.

Kubu Roy Suryo menyebut kerugian materiil muncul setelah kliennya menjalani penahanan selama empat hari. Salah satu kerugian yang dihitung berasal dari hilangnya pendapatan melalui channel YouTube pribadi Roy Suryo.

"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut