Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Selain kehilangan pemasukan dari YouTube, kubu Roy Suryo turut memasukkan biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat dalam perhitungan kerugian materiil. Biaya tersebut disebut mencapai Rp5 juta per hari dan dikalikan empat hari masa penahanan, sehingga totalnya Rp20 juta.
Perhitungan berikutnya mencakup biaya litigasi tim advokasi yang berjumlah 11 orang. Untuk paket satu praperadilan, biaya yang disebutkan mencapai Rp30 juta. Sementara itu, biaya transportasi dan makan untuk 11 anggota tim selama delapan hari dihitung sebesar Rp44 juta.
Selain kerugian materiil, kubu Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp100 juta. Nilai tersebut dikaitkan dengan dampak yang disebut muncul akibat proses hukum dan pemberitaan yang diterima Roy Suryo.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin