Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, meminta majelis hakim menghadirkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dia menilai dokumen tersebut merupakan barang bukti utama yang diperlukan dalam proses pembuktian.
“Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian,” ujar Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Menurut Ghafur, kehadiran ijazah asli diperlukan agar majelis hakim dapat mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang diajukan. Dokumen tersebut juga dinilai penting bagi tim kuasa hukum untuk mengonfirmasi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia mengingatkan agar dokumen tersebut sudah tersedia ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
“Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu, dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan,” tuturnya.