Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57:00 WIB
RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama enam tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji dibawah UMR. 

"Dia punya lembur Jamsostek dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," ucapnya.

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, tapi Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah. 

"Kami menuntut Rp600 juta. Kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut