RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat
Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57:00 WIB
Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama enam tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji dibawah UMR.
"Dia punya lembur Jamsostek dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," ucapnya.
Meski ada mediasi dengan instansi terkait, tapi Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.
"Kami menuntut Rp600 juta. Kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq