Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:29:00 WIB
Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demo Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa di antaranya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono.

Hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Saptono di ruang persidangan, Kamis (29/1/2026).

Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun masa tahanan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut