Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis, 29 Januari 2026 - 19:29:00 WIB
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya untuk dihukum satu tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang pada Agustus 2025. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade yang sedang melintas saat aksi demo terjadi.
Baik Neo dan Azril sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil. Setelah itu, keduanya membakar sepeda motor yang berada di lapangan parkir.
Editor: Reza Fajri