Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:29:00 WIB
Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya untuk dihukum satu tahun penjara. 

Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang pada Agustus 2025. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade yang sedang melintas saat aksi demo terjadi.

Baik Neo dan Azril sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil. Setelah itu, keduanya membakar sepeda motor yang berada di lapangan parkir.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut