Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok
Ruslan dengan sengaja dinilai menyebarkan berita di muka umum dengan lisan dan tulisan, menghina suatu penguasa dan badan umum. "Menyiarkan berita bohong (hoaks) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarkat menyiarkan kabar berkelebihan atau tidak lengkap yang mudah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Zusana.
Sementara itu, Kejagung menilai permohonan Ruslan bersama anak dan istrinya terhadap mereka salah alamat. Sebab, penetapan tersangka merupakan wewenang kepolisian, bukan kejaksaan.
"Penetapan tersangka yaitu saudara Ruslan selaku pemohon merupakan kewenangan penyidik yaitu penyidik pada Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Abdul Rouf, dari Kejagung.
Ruslan melalui kuasa hukumnya menyebut penetapan tersangka dirinya tidak sah dari sisi alat bukti. Menurut Ruslan, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur.
“Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata kuasa hukum Ruslan, Hendri.
Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.
Editor: Zen Teguh