Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok
JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, sebagai pemohon Ruslan Buton, istri dan anaknya. Adapun termohon I Mabes Polri dan termohon II Kejaksaan Agung.
Terhadap gugatan Ruslan yang antara lain mempersoalkan alat bukti, Mabes Polri menyangkal semua argumentasi hukum pemohon. Mabes Polri bersikukuh penetapan tersangka pecatan anggota TNI AD itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa dengan ini termohon I menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon yang diajukan kembali dengan perkara yang sama yaitu sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon 1," kata perwakilan Mabes Polri, Zusana Dias di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).
Menurut Zusana, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Penyidik Mabes Polri juga menepis tudingan alat bukti yang disebut Ruslan premature.
Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini 3 Gugatan Sekaligus
Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.
Ruslan dengan sengaja dinilai menyebarkan berita di muka umum dengan lisan dan tulisan, menghina suatu penguasa dan badan umum. "Menyiarkan berita bohong (hoaks) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarkat menyiarkan kabar berkelebihan atau tidak lengkap yang mudah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Zusana.
Sementara itu, Kejagung menilai permohonan Ruslan bersama anak dan istrinya terhadap mereka salah alamat. Sebab, penetapan tersangka merupakan wewenang kepolisian, bukan kejaksaan.
"Penetapan tersangka yaitu saudara Ruslan selaku pemohon merupakan kewenangan penyidik yaitu penyidik pada Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Abdul Rouf, dari Kejagung.
Ruslan melalui kuasa hukumnya menyebut penetapan tersangka dirinya tidak sah dari sisi alat bukti. Menurut Ruslan, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur.
“Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata kuasa hukum Ruslan, Hendri.
Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.
Editor: Zen Teguh