RUU EBT Diharapkan Lahirkan Regulasi yang Lebih Berkeadilan Bukan Bermotif Bisnis
“Target bauran EBT pada 2025 kan 23% dan itu baru tercapai 11,5%, itu masih harus dikejar. Akan tetapi harus ada kebijakan yang adil untuk semua pihak,” kata Tulus.
Mengenai revisi Permen ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga dibahas dalam diskusi tersebut.
Marwan menilai revisi Permen dikhawatirkan juga adanya motif bisnis. Dia menilai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan mengesampingkan pendapat para akademisi dan pemangku kepentingan lain dalam revisi regulasi EBT tersebut.
Padahal, kata Marwan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan No 12 tahun 2011, publik wajib dilibatkan, terumata para pakar yang ahli di bidangnya.
Karena itulah, sambungnya, dia bersama para akademisi dan para pengamat energi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan tentang RUU EBT baru-baru ini. Pihaknya berharap dengan informasi yang lebih lengkap, Kepala Negara bisa menerbitkan regulasi yang lebih berkeadilan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri