RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, kata dia, telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga distribusi konten dan iklan.
“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, YouTube dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi penyiaran butuh penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Tulus, perubahan tersebut membuat regulasi penyiaran perlu mampu mengakomodasi perkembangan berbagai platform digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem konsumsi informasi dan hiburan masyarakat.
KPI pun menyatakan siap memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR. Tulus berharap regulasi baru nantinya dapat mendukung perkembangan industri penyiaran sekaligus menjawab tantangan di tengah pesatnya perubahan teknologi.
“Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” kata Tulus.
Editor: Aditya Pratama