Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:17:00 WIB
RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya
Wamenkumham Edward O.S Hiariej
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Selain UU Perlindungan Anak, kata Eddy, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.

“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut