Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp40 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia diduga sebagai perantara saweran proyek BTS Kominfo sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama.
"Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Dia mengatakan, Sadikin ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengecekan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka terhadap Sadikin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Ketut.
Selain melakukan penangkapan, kata dia, penyidik juga telah menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4 RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," katanya.
Tersangka Sadikin kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.
Sadikin disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizky Agustian