Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:26:00 WIB
Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online langsung melalui marketplace. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, pajak yang dikenakan pedagang online dibayarkan secara mandiri oleh pedagang online. Namun, kini Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang langsung ditarik oleh marketplace.

Ketentuan ini resmi berlaku pada Senin (14/7/2025). Dengan adanya aturan ini, marketplace akan langsung memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). 

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).

Adapun, pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut