Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!
Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, selama mereka menyampaikan surat pernyataan resmi.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut.
Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.
Sementara itu, marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
Editor: Puti Aini Yasmin