Saka Tatal Yakin Menang 100 Persen di Sidang PK, Tak Bersalah dalam Kasus Vina
Rabu, 24 Juli 2024 - 06:39:00 WIB
Dia menegaskan, saat kejadian tahun 2016 lalu dirinya berada di rumah kakaknya di Bogor. Keberadaan dirinya di Bogor banyak diketahui oleh orang-orang di sekitarnya.
"Jadi Saka ini bahwasanya di waktu di tahun 2016 ini Saka itu ada di rumah Sadikun, sama kakak Saka, jadi ada saksi-saksi lain yang tahu bahwa Saka ini ada (di rumah Sadikun)," katanya.
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Dia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, Selasa (23/7/2024).
Editor: Reza Fajri