Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:52:00 WIB
Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit yang diderita. 

Adjie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Lalu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut