Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee
JPU kemudian meminta Ridwan memperjelas sosok yang dimaksud sebagai "bos".
"Yang dimaksud bos itu mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas?" tanya jaksa.
Ridwan menjawab dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Tidak, saya tidak tahu," kata dia.
Ridwan juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dan pribadi dengan Yaqut.
Keterangan lain yang menjadi perhatian dalam persidangan berkaitan dengan uang sebesar 271.500 dolar AS yang dalam materi BAP dikaitkan dengan Yaqut. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai keterangan tersebut.
Hakim menanyakan apakah dalam BAP terdapat keterangan uang sebesar 271.500 dolar AS diserahkan kepada Yaqut. Ridwan membantah keterangan tersebut.
"Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima)," kata Ridwan.
Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai "kuota kiri" pada musim haji 2023 dan 2024. Ridwan juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).