Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

Selasa, 08 September 2026 - 16:53:00 WIB
Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan keterangan dalam BAP tersebut, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam BAP itu juga terdapat keterangan mengenai sejumlah uang yang dikaitkan dengan Yaqut.

Namun, keterangan tersebut kembali diuji dalam persidangan ketika majelis hakim meminta Ridwan menjelaskan secara langsung mengenai pihak yang menerima uang tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Ridwan menyatakan tidak mengetahui adanya uang yang diserahkan kepada Yaqut.

Diketahui, Ridwan Kurniawan merupakan mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012 hingga 2021. Setelah tidak lagi bekerja di Kemenag, Ridwan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut