Saldi Isra Ungkap Sikap MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah usai Anwar Usman Terlibat
JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap perubahan sikap sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Perubahan sikap itu terjadi setelah Ketua MK Anwar Usman ikut hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023.
"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh hakim konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Senin (16/10/2023).
Saat itu, kata dia, keputusan RPH menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Namun, kata Saldi, semua itu berubah saat rapat pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman.
"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," katanya.
Saldi mengatakan, saat itu juga terdapat beberapa perubahan pendapat hakim konstitusi. Dalam pembahasan ditemukan soal-soal terkait dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.
"Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," ucap Saldi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Editor: Rizky Agustian