Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara
Uang Rp13,24 triliun tersebut berasal dari sejumlah penerimaan. Rinciannya, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Burhanuddin menyampaikan, sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga 6 Oktober 2026, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.260.220,14 hektare.
Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Editor: Aditya Pratama