Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Mulai Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Prioritasnya

Jumat, 05 Mei 2023 - 11:49:00 WIB
Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Mulai Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Prioritasnya
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Mahfud mengatakan Satgas akan memilah-milah pengusutan yang diprioritaskan terlebih dahulu.

"Mulai saat ini segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya sehingga semua nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

"Minimal nanti dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani," sambungnya.

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan, dari keseluruhan transaksi janggal itu, Satgas memprioritaskan pengusutan transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya dibahas di DPR.

“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik,” kata Sugeng.

Nantinya penuntasan kasus yang didahulukan akan merujuk pada dua indikator, yakni siapa terduga pelakunya dan berapa nilainya.

“Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” ujar Sugeng.

Satgas berharap hasil pengusutan bisa diteruskan ke proses hukum oleh aparat. Hingga akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan.

"Kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut