Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas TPPU Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:43:00 WIB
Satgas TPPU Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap dana janggal Rp300 triliun Kemenkeu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

1. Yunus Hussein (mantan kepala PPATK)

2. Muhammad Yusuf (mantan kepala PPATK)

3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM

4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM

5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK

6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI

7. Gunadi (ekonom)

8. Danang Widoyoko (ekonom)

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum).

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Rabu (3/5/2023). Satgas tersebut bertujuan mengungkap segala bentuk dugaan TPPU termasuk dana janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas dugaan TPPU," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut