Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Katib Syuriyah PBNU: Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Advertisement . Scroll to see content

SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Singgung Upaya Sabotase

Kamis, 27 November 2025 - 17:24:00 WIB
SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Singgung Upaya Sabotase
Wasekjen PBNU Nur Hidayat. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Nur Hidayat memaparkan kronologi yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya NU. Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul. 

Namun, meski Faisal berstatus super admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya sudah dihapus.

“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.

Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, kata dia, tampilan pratinjau (preview) SE PBNU 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pag, sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.

“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” tuturnya.

Nur Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi SE PBNU 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut