Sebut Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron, Mahfud MD: Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Jadi Macet
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:32:00 WIB
Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan.
Lebih jauh disampaikan, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus pelanggaran HAM berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.
"Sprindik itu ada satu yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama