Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:00:00 WIB
Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran
Ahli dari Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (Foto: YouTube MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Keputusan ini diambil setelah Rullyandi diminta mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal.

Peristiwa bermula ketika Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim KonstitusiArsul Sani kemudian meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya dalam tayangan televisi.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut