Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:00:00 WIB
Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran
Ahli dari Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (Foto: YouTube MK)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut.

"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," katanya.

Majelis kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan majelis.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.

"Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.

Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar.

Sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut