Segera Disahkan, RUU Cipta Kerja Akan Melindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan?
JAKARTA, iNews.id – Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini diklaim bakal membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhanaan.
Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Panja Cipta Kerja dan Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar.
Perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.