Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Isu Petugas Dipecat gegara Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Diminta Teliti Respons Kabar Viral
Advertisement . Scroll to see content

Segera Disahkan, RUU Cipta Kerja Akan Melindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan?

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 07:00:00 WIB
Segera Disahkan, RUU Cipta Kerja Akan Melindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan?
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

“Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditas strategis yang mendatangkan devisa negara,” kata anggota Badan Legislatif DPR RI itu.

RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

”Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ungkap Firman.

Harus diakui, selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut